Info Terkini

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB, MARI JADIKAN ISLAM SEBAGAI JALAN HIDUP, AGAR HIDUP KITA ISLAMI (SELAMAT)

Minggu, 15 Agustus 2010

CARA PEMBAGIAN WARIS JIKA PEWARIS DAN SALAH SEORANG AHLIWARISNYA MENINGGAL BERSAMAAN

CARA PEMBAGIAN WARIS JIKA PEWARIS DAN SALAH SEORANG AHLIWARISNYA MENINGGAL BERSAMAAN                
-->ARTIKEL OLEH : ICANG WAHYUDIN (Pengadilan Agama Padang)

A.    Latar belakang

Artikel ini dilatarbelakangi oleh kasus atau musibah yang banyak menelan korban jiwa seperti kecelakaan pesawat, gempa bumi, longsor dan lain sebagainya yang boleh jadi diantara korban-korban tersebut mempunyai hubungan kewarisan. Dalam kasus tersebut seringkali tidak diketahui siapa diantara mereka yang meninggal terlebih dahulu dari yang lain. Dalam artikel ini akan dianalisa mengenai cara pembagian warisan apabila meninggal orang-orang yang mempunyai hubungan kewarisan dan tidak diketahui siapa diantara keduanya yang terlebih dahulu meninggal dunia. Tidak termasuk dalam ruang lingkup pembahasan ini jika telah diketahui siapa diantara mereka yang meninggal terlebih dahulu.
 

B.    Analisa

Terhadap kasus tersebut diatas akan ditemukan dua pendapat yang berbeda tentang penyelesaian pembagian harta warisannya. Dua pendapat tersebut dikemukakan oleh Mazhab Hanbali dan Jumhur. Menurut pendapat yang populer dikalangan Mazhab Hanbali bahwa diantara orang yang meninggal dan tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu serta keduanya ada hubungan kewarisan, maka keduanya saling mewarisi (orang pertama mewarisi yang lain dan sebaliknya) disamping juga mewarisi ahli waris yang masih hidup secara nyata.
Cara yang ditempuh oleh Mazhab Hanbali dalam menyelesaikan kasus tersebut ditempuh dengan dua tahap yaitu cara fiktif dan secara riil. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan beserta contohnya sebagai berikut : (Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), Cet. Ke-1 h.316)

Amir dan anaknya Ali meninggal dalam suatu kecelakaan, Amir meninggalkan harta yang akan dibagikan kepada ahliwarisnya (setelah dikeluarkan kewajibannya) senilai 24 juta, dan Ali (belum menikah) meninggalkan harta yang akan dibagikan kepada ahliwarisnya senilai 8 juta. Ahliwaris Amir adalah isterinya (Hasanah), ibunya (Zubaidah), serta dua anak Hasan dan Ali (yang meninggal bersamanya). Sedangkan ahliwaris Ali adalah ibunya (Hasanah), saudara kandungnya (Hasan), dan ayahnya Amir (yang meninggal bersama dengannya).

Langkah pertama menyelesaikan secara fiktif : Pembagian harta Amir adalah : isterinya 1/8 karena ada anak,  ibunya 1/6 karena bersama dengan anak, dan dua orang anaknya mendapat sisa. Dengan demikian isterinya (Hasanah) mendapat 1/8 x 24.000.000,- = Rp. 3.000.000,- ; ibunya (Zubaidah) memperoleh 1/6 x 24.000.000,- = Rp.4.000.000,-; dua orang anaknya (Hasan dan Ali) mendapat sisa Rp. 24.000.000,- dikurang Rp.7.000.000,- = Rp. 17.000.000,- dibagi dua jadi masing-masing memperoleh Rp. 8.500.000,-.

Penyelesaian pembagian harta Ali adalah : ibunya mendapat 1/3 karena Ali tidak mempunyai anak, saudara kandungnya terhijab oleh ayahnya, dan ayahnya mendapat sisa. Jadi Ibunya (Hasanah) memperoleh 1/3 x 8.000.000,- = Rp. 2.666.667,- dan ayahnya (Amir) memperoleh sisa Rp. 8.000.000,- dikurang Rp. 2.666.667,- = Rp.5.333.333,-.

Harta Amir yang akan dibagikan kepada ahliwarisnya secara riil (nyata) akan berubah karena pembagian secara fiktif diatas. Harta Amir yang akan dibagikan kepada ahliwarisnya yang masih hidup ketika ia meninggal berjumlah Rp. 24.000.000,- (harta semula) dikurangi hak waris Ali Rp. 8.500.000,- kemudian ditambah Rp. 5.333.333,- (waris yang diperoleh dari Ali) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 20.833.333,-.

Sedangkan harta Ali yang akan dibagikan kepada ahliwarisnya yang masih hidup ketika ia meninggal dunia berjumlah Rp. 8.000.000,- (harta asal) diambil Rp.5.333.333,- (sebagai hak waris ayahnya) kemudian ditambah Rp. 8.500.000,-(warisan yang diperoleh dari ayahnya), sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 11.166.667,-.
Tahap kedua pembagian harta warisan masing-masing secara nyata kepada masing-masing ahliwarisnya yang masih hidup. Harta Amir yang akan dibagikan sebesar Rp. 20.833.333,- ahliwarisnya terdiri dari seorang  isteri (Hasanah), seorang ibu (Zubaidah), dan seorang anak (Hasan). Isterinya mendapat 1/8 karena ada anak, ibunya mendapat 1/6 karena ada anak, dan anaknya mendapat sisa, sehingga isterinya menerima 1/8 x Rp.20.833.333,-= Rp. 2.604.166,- ; ibunya 1/6 x 20.833.333,- = 3.472.222,- dan satu orang anak laki-laki mendapat sisa sebesar Rp.14.756.944,-.

Harta Ali yang akan dibagikan secara nyata kepada ahliwarisnya yang masih hidup adalah Rp.11.166.667,-, ahliwarisnya terdiri dari ibu (Hasanah) dan saudara laki-laki kandung (Hasan). Ibunya mendapat 1/3 karena tidak ada anak dan saudara kandung mendapat sisa. Dengan demikian ibunya akan menerima 1/3 x 11.166.667,- = Rp. 3.722.222,- dan saudara laki-laki kandungnya memperoleh sisa sebesar Rp. 7.444.445,-.

Dari hasil mewarisi keduanya maka Zubaidah memperoleh 3.472.222,-; Hasanah memperoleh Rp.6.326.388,-; dan Hasan memperoleh Rp.22.201.389,-.


Pendapat Mazhab Hanbali ini didasari oleh beberapa dalil antara lain :

1.    Hadis yang diriwayatkan dari Iyas bin Abdullah al-Muzni  : (Ibnu Qudamah, Al-Mughni wa Asy-Syarhu al-Kabir, (Makkah : al-Maktab al-Tijariyah, tt), Juz,VII, h. 187)
 
-->
روى اياس بن عبد الله المز ني ان النبي ص م: سئل عن قو م وقع عليهم بيت فقا ل : "ير ث بعضهم بعضا"
 

Artinya : Dari Iyas bin Abdullah al-Muzni ia berkata : sesungguhnya Nabi SAW ditanya tentang suatu kaum yang meninggal karena tertimpa bangunan rumah, maka nabi menjawab “sebagian mereka mewarisi sebagian yang lain”( Ahmad).

2.    Perkataan asy-Sya’bi : ( Ibnu Muflih, al-Mubdi’ fi Syarh al-Mugni’ (Beirut : al-Maktab al-Islami,1982), Cet. Ke-1., h.228)   
 
قا ل الشعبي : وقع الطاعون بالشام عام عمواس, فجعل اهل البيت يموتون عن اخرهم , فكتب في ذلك الى عمر , فامر عمر ان يورثوا بعضهم من بعض        
                                   
-->
Artinya : Asy-Sya’bi berkata : telah terjadi wabah penyakit “Tha’un” di Syam pada tahun (18 H) di kampung “amawas” yang mengakibatkan seisi rumah meninggal, kemudian ditulis surat kepada Umar bin Khatab RA, kemudian Umar memerintahkan dalam suratnya untuk mewarisi sebagian mereka atas sebagian yang lain.

Atsar diatas berkenaan dengan musibah wabah penyakit radang paru-paru, pes dan lain-lain yang terjadi di kampung Amawas. Wabah penyakit ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah islam yang tarjadi pada tahun 18 H. Wabah ini menewaskan 25.000 muslimin termasuk Gubernur Syam pada waktu itu yakni Abu Ubaidah bin Jarrah dalam usia 53 tahun. Kemudian peristiwa ini diberitakan kepada Umar bin Khatab, lalu beliau menggantikan posisi Gubernur Syam dengan Yazid bin Abi Syofyan.

Atsar senada juga ditemukan dalam Sunan ad-Darami :(Ad-Darami, Sunan ad-Darami, (Beirut : Dar al-Fikr, tt) Juz. II, h. 379) 

اخبرنا) جعفر بن عون انا ابن ابي ليلى عن الشعبي ان بيتا في الشام وقع على قوم فورث عمر بعضهم من بعض)

Artinya : Dikhabarkan kepada kami dari Ja’far bin ‘Aun Abi Laila dari Asy-Sya’bi bahwa terjadi atas kaum yang menginap (menetap) di Syam (wabah) yang mengakibatkan meninggalnya penduduk, maka Umar bin Khatab menjadikan sebagian mereka mewarisi sebagian yang lain.

3.    Hadis dari Ali bin Abi Thalib : (Ibid)
 
-->حدثنا) ابو نعيم عن سفيان عن حريش عن ابيه عن علي انه ورث اخوين قتلا  بصفين احدهما من الاخر) 
Artinya : Diriwayatkan kepada kami dari Abu Nu’man dari Syofyan dari Harits dari Bapaknya dari Ali bahwa sesungguhnya dia (Ali) mewarisi dua orang yang gugur dalam perang siffin salah satunya dari yang lain.

Selain dalil riwayat yang dikemukakan diatas, kelihatan dari cara pembagian yang dilakukan Mazhab Hanbali terhadap kasus tersebut, bahwa Mazhab Hanbali juga menggunakan logika  berfikir sebagai alasannya. Dengan tidak diketahuinya secara pasti siapa yang terlebih dahulu meninggal, demi kehati-hatian, jangan sampai hak seseorang terlewatkan maka ditempuh dua tahap pembagian yaitu secara fiktif dan secara riil sebagaimana contoh diatas. Kehati-hatian diperlukan karena berkaitan dengan kepastian hukum yang dalam hal ini menyangkut hak seseorang yang berkenaan dengan kewarisan sehingga perlu diperhitungkan secara pasti.

Adapun menurut Jumhur dalam kasus ini mereka tidak saling mewarisi dan harta mereka (yang meninggal) diwariskan kepada ahliwaris mereka masing-masing yang masih hidup dengan alasan :
Atsar dari Rabi’ah bin Abi ‘Abdi al-Rahman yang terdapat dalam kitab Imam Malik : (Malik bin Annas, Al-Muwatta’, (Beirut : Dar al-Fikr, 1989), h. 328)
 
-->عن ربيعة  بن ابي عبد الرحمن قا ل ...من قتل يوم الجمل و يوم صفين و يوم الحرة ثم كان يوم  قديد. فلم يورث  احد منهم من صاحبه شيئا . الا من علم انه قتل قبل صاحبه. 
Artinya : Dari Rabi’ah bin Abi Abdurrahman ia berkata ... Orang-orang yang gugur pada perang jamal, siffin, dan hurrah, kemudian pada perang qudaid tidak saling mewarisi sesuatupun diantara mereka dari sahabatnya kecuali yang diketahui gugurnya seseorang dari sahabatnya (HR. Malik).

Atsar senada juga diriwayatkan  Sa’id, beliau berkata : (Ibnu Qudamah, op.cit., h.187)
 
-->حدثنا اسماعيل بن عياش عن يحي بن سعيد ان قتل يوم اليمامة  وقتل صقين و الحرة لم يورث بعضهم من بعض ورثوا عصبتهم الاحياء . 
Artinya : Diriwayatkan dari Isma’il bin ‘Iyas dari Yahya bin Sa’id bahwa orang yang gugur dalam perang yamamah, siffin dan hurrah sebagian mereka tidak mewarisi sebagian yang lain tapi diwarisi kepada ‘asabahnya yang masih hidup.

Riwayat lain dari Na’in bin Khalid dari ‘Abdul ‘Aziz Muhammad dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Ummu Kultsum dan puteranya Zaid meninggal dalam perang Uhud, maka tidak saling mewarisi diantara mereka.(Ad-Darami, op.cit., h. 379)   Disisi lain jumhur menolak hadits yang diriwayatkan dari Iyas bin Abdullah al-Muzny dengan alasan bahwa hadis tersebut berasal dari Iyas sendiri dan bukan dari Nabi SAW.(Ibnu Qudamah, op.cit. h.192)  Menanggapi perbedaan pendapat tersebut Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Mubdi’ fi Syarh al-Mugni’ menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan diantara mereka saling mewarisi lebih baik. Insya’ Allah.(Ibu Muflih, op.cit, h. 230)

Dengan memperhatikan cara penyelesaian pembagian warisan yang dilakukan oleh Mazhab Hanbali, jelas terdapat perbedaan yang jauh dengan pendapat Jumhur ulama. Perbedaan ini bukan disebabkan oleh perbedaan prinsip-prinsip kewarisan, akan tetapi lebih disebabkan oleh dua faktor yaitu dalil yang menjadi hujjah oleh Mazhab Hanbali serta kehati-hatian (ihtiat) dalam menentukan  hak seseorang yang perlu di perhitungkan dengan cermat.

Menanggapi kevalidan hadis yang menjadi hujjah bagi Imam Ahmad bin Hanbal, penulis menganalisa berdasarkan kitab al-Mu’tamad fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal dimana dalam kitab tersebut disebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim asy-Sya’bi tersebut dha’if, karena sanadnya tidak berhenti sampai asy-Sya’bi.(Asy-Syaibani dan Ibnu Duyan, Al-Mu’tamad fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut : Dar al-Jair, 1991), Cet. 1, h. 98)   Kehujjahan Imam Ahmad bin Hanbal terhadap hadis ini dapat  dipahami karena beliau menggunakan hadis dla’if sebagai metode istimbathnya.
Imam Ahmad bi Hambal hanya membagi hadis ke dalam dua bagia saja yaitu hadis shahih dan hadis dla’if. Hadis dla’if yag dimaksud oleh Imam Ahmad bin Hambal bukanlah hadis dla’if menurut pengetian jumhur ulama. Sehingga hadis dla’if yang dimaksud Imam Ahmad bukan hadis batil.

Dikaitkan dengan metode istimbath yang dipakai oleh Imam Ahmad bin Hanbal, maka akan kelihatan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal lebih cenderung kepada riwayat yang berasal dari sahabat dekat Nabi SAW yakni Umar bin Khatab dan Ali bin Abi Thalib. Sebagaimana diketahui bahwa Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak mengambil riwayat dari sahabat dekat Nabi atau salaf. Oleh sebab itu dapat dipahami bahwa menurut Imam Ahmad pendapat yang menyatakan diantara mereka saling mewarisi adalah pendapat yang paling kuat.
Dari perbedaan pendapat tentang alasan yang menjadi hujjah tersebut tentu saja berbeda pula dengan cara penyelesaiannya. Menurut Prof. DR. H. Amir Syarifuddin pendapat yang menyatakan bahwa diantara mereka saling mewarisi lebih melihat aspek kehati-hatian jangan sampai hak seseorang terlewatkan karena kurang diperhitungkan, sedangkan pendapat yang menyatakan diantara mereka tidak saling mewarisi melihat secara praktis terutama keduanya sudah tidak ada dan tidak mungkin dibuktikan kepastian hak masing-masing.(Amir Syarifuddin, Permasalahan dalam Pelaksanaan Fara’id, (Padang : IAIN “IB” Press,1999) Cet. Ke-1, h. 104)  

Sebagaimana yang telah disinggung diatas, bahwa permasalahan ini muncul karena tidak diketahuinya siapa diantara mereka yang meninggal terlebih dahulu. Untuk mengetahui siapa yang meninggal terlebih dahulu dapat diperoleh dari kesaksian dibawah sumpah atau dengan metode yang lebih modern yaitu dengan toksikologi dengan cara autopsi mediko legal yang merupakan bagaian  dari ilmu kedokteran forensik (forensic medicine).(P. Vijay Cadha, Bahan Kuliah Forensik dan Toksikologi, Alih Bahasa Johan Hutauruk, (Jakarta : Widya Mdika, 1995), h. 3)  Untuk membuktikan siapa diantara dua orang yang meninggal terlebih dahulu, maka dokter juga berperan untuk membuktikan atau menguatkan dugaan tentang kebenaran  sesuatu yang dalam hal ini berkenaan dengan pemeriksaan jenazah. Pemriksaan ini dilakukan terhadap mayat dengan pemeriksaan dalam maupun pemeriksaan luar. Antara forensik dengan dengan toksikologi pada hakikatnya sama, hanya saja toksikologi lebih mengarah kepada analisa kimia. Akan tetapi tanpa pemeriksaan toksikologis, maka visum et repertum tidak berarti.(Abdul Mun’im Idris dkk, (ed), Ilmu Kedokteran Kehakiman, (Jakarta : Gunung Agung, 1985), Cet. Ke-2, h.9).

WALLOHU 'ALAM BISSOWAB.

Kamis, 10 Juni 2010

HUKUM DAN BAHAYA MEROKOK



ARTIKEL :

Oleh : ICANG WAHYUDIN

Dasar Hukum :

1. Al-A’raf : 157
2. Al-Maidah : 4
3. Albaqarah : 195
4. Annisa’ : 29

Kaidah :
1. La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi

diri sendiri dan membahayakan orang lain),
2. adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).


Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. DalamIslam, ini merupakan prinsip yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya  rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya. (Maqashidusy Syari’ah Inda Ibnu Taimiyah, halaman 287).
Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahayabagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal
(bahaya harus dihilangkan).
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain
sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi  (benda padat semacam minuman keras dan narkoba misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak, melarang pernikahan
dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. (Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479).

Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan pesan atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit  pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul mal).

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan rohani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan tubuh. Adapun dari segi rohani, makanan yang baik mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai  kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) (Al-Athimah, Dr. Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma’arifg, Cetakan II, Tahun 1419 H -1999 M, halaman 18).


Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar. “Baragsiapa yang makan dari pohon ini (yaitu bawang putih) janganlah ia mendekati masjid kami” (HR Al-Bukhari no. 853, 4215,4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561)

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya.Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya” (Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461).

Jika kita kiyaskan (proyeksikan) hadis ini, maka ada kesamaan illat dengan bau rokok dengan bau bawang, sehingga pandangan orang tentang makruhnya rokok itu adalah bau rokok yang tercium ketika shalat berjamaah karena akan mengganggu kekhusukan orang lain dalam mengerjakan sholat. Adapun tentang bahaya rokok sudah jelas keharamannya mengingat bahaya rokok sebagai berikut :

Tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun.  Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene
adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok.
Komponen gas asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan menimbulkan kanker (karsinogen). Sebetulnya apa sih zat-zat tersebut dan bagaimana mereka membahayakan tubuh ?
(1) Nikotin. Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat
seseorang ketagihan.                          
(2) Timah hitam (Pb) yang dihasilkan sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkung rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayakangkan bila seorang perkok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk ke dalam tubuh. (3) Gas karbonmonoksida (CO) memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernasapan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen maka gas CO ini merebut tempatnya "di sisi" hemoglobin.
Jadilah hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen. Sementara dalam darah perokok mencapai 4-15 persen. (4) Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna coklat pada permukaan gigi, saluran pernafasan dan paru-paru. Pengedapan ini bervariasi
antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24-45 mg.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
4x menderita kanker esophagus
2x kanker kandung kemih
2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Jika dihubungkan antara bahaya rokok dengan prinsip-prinsip dalam syatiat islam maka dapat disimpulkan bahwa ROKOK sama sekali TIDAK MEMPUNYAI DAMPAK BAIK TERHADAP TUBUH MANUSIA (baik perokok aktif maupun pasif) bahkan sebaliknya mengandung ancaman bagi kesehatan JASMANI MANUSIA.
Islam mengharamkan bunuh diri dan atau menganiaya diri sendiri, bukankah rokok menurut hasil penelitian mengandung banyak racun ?, maka sedikit atau banyak racun itu haram dikonsomsi.

Bagaimana jika anak kita yang masih sekolah sudah kecanduan rokok ?. Ia tidak konsentarasi belajar jika telah ingin menghisap merokok, karena menurut banyak pengakuan perokok, jika telah ingin merokok otak menjadi buntu (sulit untuk berfikir), maka anak anda yang sedang belajarpun merasakan hal yang sama. Bagaimana bisa ia ikuti pelajaran sekolah dengan konsentrasi. Bukankan ini dampak negatif?.
Lalu apakah anda masih akan berfikir bahwa yang anda hisap akan dapat menolong anda dari masalah?.

Rabu, 09 Juni 2010

Perumpamaan Dunia



Oleh : Roosana Meitawati

Dalam kitab Irsyadul 'Ibad, Allaits meriwayatkan dari Jarir berkata: "Seseorang datang kepada Nabi Isa AS dan berkata, 'Saya ingin bersahabat dengan Anda dan selalu bersamamu'. Maka berjalanlah keduanya di tepi sungai dan makanlah keduanya, mereka memakan tiga potong roti.

Nabi Isa AS satu potong, dan satu potong untuk orang itu, dan sisanya satu potong. Kemudian Nabi Isa AS pergi minum ke sungai. Saat kembali ia tak menemukan satu potong roti sisanya di tempatnya, lalu ditanyakan kepada orang itu: 'Siapakah yang mengambil satu potong roti itu?' Jawab orang itu: 'Tidak tahu'. Maka Nabi Isa AS mendiamkannya dan berjalanlah kembali keduanya.

Tiba-tiba mereka melihat rusa dengan kedua anaknya, lalu dipanggil oleh Nabi Isa AS satu anak rusa itu dan disembelih kemudian dibakar dan dimakan berdua. Nabi Isa AS kemudian menyuruh anak rusa yang telah dimakan itu supaya hidup kembali, maka dengan izin Allah anak rusa itu hidup kembali. Lalu Nabi Isa AS bertanya:

'Demi Allah yang memperlihatkan bukti kekuasaan-Nya padamu, siapakah yang mengambil sepotong roti itu?' Jawab orang itu: 'Tidak tahu.' Kemudian mereka berdua melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tepi sungai, lalu Nabi Isa AS memegang tangan orang itu, dan mengajaknya berjalan di atas air hingga keduanya sampai di seberang.

Nabi Isa as kemudian bertanya: 'Demi Allah yang memperlihatkan bukti ini, siapakah yang mengambil roti itu?' Jawab orang itu seperti semula: 'Tidak tahu!' Ketika perjalanan keduanya telah tiba di hutan dan saat duduk berdua, Nabi Isa AS mengambil tanah atau kerikil lalu diperintah: 'Jadilah emas dengan izin Allah'.

Maka tanah atau kerikil tadi menjadi emas, kemudian dibagi menjadi tiga bagian oleh Nabi Isa AS, dan beliau berkata: 'Untukku sepertiga, dan untukmu sepertiga, dan sepertiga lagi untuk orang yang mengambil roti.' Maka orang itu berkata: 'Akulah yang mengambil roti itu.' Nabi Isa AS menimpali: 'Maka ambillah semuanya untukmu.' Kemudian keduanya berpisah.

Orang itu beberapa saat kemudian didatangi oleh dua orang yang akan merampoknya. Namun orang itu berkata: 'Labih baik harta ini kita bagi tiga saja, bagaimana?' Kedua orang yang akan merampok orang itu setuju, lalu menyuruh salah seorang dari mereka untuk pergi ke pasar berbelanja makanan. Timbul perasaan dalam hati orang yang berbelanja itu: 'Untuk apa emas itu dibagi tiga, lebih baik makanan ini saya racuni agar keduanya mati.' Maka diberi racunlah makanan itu.

Namun kedua orang yang tinggal menunggu makanan pun merencanakan sesuatu untuk membunuh orang yang pergi berbelanja dan emas tersebut dibagi di antara mereka berdua. Maka, saat orang yang pergi berbelanja itu datang, segera saja dibunuh oleh kedua orang temannya, lalu emas tersebut dibagi di antara mereka berdua.

Karena lelah, dan lapar lalu mereka memakan makanan yang dibawa oleh orang yang pergi berbelanja tersebut yang telah diberi racun. Maka tidak berapa lama kemudian, matilah keduanya. Tinggallah emas itu di hutan dan disekitarnya tiga bangkai manusia. Ketika Nabi Isa AS kembali dalam perjalanan pulang dan melewati hutan itu, dan menyaksikan kejadian itu, maka ia berkata kepada para pengikutnya: 'Inilah gambaran dunia, maka berhati-hatilah kamu sekalian dari akibat yang ditimbulkannya.'

Senin, 29 Maret 2010

Pengakuan Kaum Yahudi

Oleh : Bahron Kamal
  

 

Rasulullah Saw pernah mengutus Abdullah Ibn Rawahah ke Khaibar--kawasan kaum Yahudi--untuk menaksir hasil kebun kurma di sana. Beliau sebelumnya telah memutuskan bahwa hasil bumi Khaibar dibagi dua: setengah untuh kaum Yahudi, setengahnya untuk kaum Muslim. Setengah bagian itulah yang Rasul kehendaki agar Abdullah memperkirakan dan mengambilnya sebagai hak bagi orang-orang Muslim.

Ketika Abdullah Ibn Rawahah menunaikan tugas, sejumlah orang Yahudi mendatanginya sembari membawa aneka perhiasan yang sengaja mereka kumpulkan. Mereka membujuk Abdullah seraya berkata, ''Perhiasan ini kami berikan untuk Anda, ringankanlah kami, dan berilah untuk kami bagian lebih dari separuh.'' Atas bujukan itu, Abdullah dengan tegas menjawab, ''Wahai kaum Yahudi, demi Allah, di hadapanku kalian benar-benar tergolong makhluk yang paling dibenci Allah.

Tidak sekali-kali aku akan membawa apa yang kalian sodorkan, agar aku meringankan suatu yang menjadi kewajiban kalian, sebab apa yang kalian tawarkan berupa suap itu sesungguhnya suatu yang haram. Kami, kaum Muslim, tidak memakan harta haram.'' ketika mendengar jawaban Abdullah, serentak mereka berkata, ''Lantaran demikian itulah langit dan bumi tetap tegak.''

Kisah yang diriwayatkan oleh Imam Malik ini merupakan fragmen sejarah yang mengungkap sebagian dari karakter orang Yahudi. Sebenarnya, mereka bukan kaum yang tidak tahu kebenaran. Bukan pula buta tentang urgensi penegakan hukum dan peraturan. Mereka sengaja mencampakkannya. Mereka justru lebih antusias melakukan sesuatu yang mendatangkan keuntungan nyata. Mereka tidak peduli bahwa untuk meraihnya itu ditempuh dengan cara melanggar hukum.

Di sisi lain, mereka mengakui sepenuhnya bahwa berpegang pada kebenaran dan sikap konsisten dalam penegakkan hukum dan menjauhi hal-hal yang diharamkan dalam hubungan antar sesama adalah yang menjamin terwujudnya kesejahteraan umat manusia. Ungkapannya kepada Abdullah--setelah mengetahui keteguhan sikapnya itu--merupakan sebuah pesan moral yang bernilai universal.

Tetap tegaknya langit dan bumi adalah kiasan yang dapat dimaknai terpeliharanya kehidupan dari berbagai krisis yang membawa nestapa dan keterpurukan. Hal itu hanya akan terwujud manakala orang-orang yang diserahi mengatur urusan masyarakat (penguasa dan aparatnya) itu menjalankan amanahnya.

Sebaliknya, ketika peraturan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, langit dan bumi akan runtuh. Apabila hal itu menimpa suatu negeri, kekisruhan bermunculan di mana-mana. Kesejahteraan akan menjauh.

Betapa orang-orang Yahudi benar-benar mengakui sesuatu yang secara empiris terjadi dalam kehidupan umat manusia. Sejatinya itu adalah pengakuan akan kebenaran ajaran Islam.

Jumat, 12 Maret 2010

RECHTSVINDING (PENEMUAN HUKUM)

Oleh : ICANG WAHYUDIN


Kasus :

Suami isteri  (telah mempunyai satu orang anak masih sekolah SMA dan mempunyai harta bersama) telah bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Mantan suami telah menikah kembali dengan seorang perempuan, menyusul kemudian mantan isteri menikah dengan seorang laki-laki lain, sementara anak mereka tetap tinggal dirumah peninggalan kedua orang tuanya sendirian (tidak ikut dengan ayah atau ibunya). Mantan suami mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Bagaimana nasib anak mereka atas permohonan pembagian harta bersama tersebut ?.

Jika dilihat aturan tentang pembagian harta bersama sebagaimana pasal 97 KHI , maka harta bersama dibagi dua antara mantan suami dan mantan isteri. Apakah hakim harus tetap membagi harta bersama itu sebagaimana bunyi pasal tersebut, ataukah ada bahagian anak yang mesti dikeluarkan dari harta bersama tersebut sehingga dibagi tiga (1/3 untuk anak).

Uraian :

Menurut hemat penulis, seorang hakim yang dijamin kebebasannya dalam memutus perkara oleh undang-undang harus memutus berdasarkan hukum dan keadilan. Dalam kasus ini peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahagian anak dari harta bersama, sehingga hakim harus melakukan penemuan hukum dengan melihat fakta konkrit/kejadian. Disamping itu hakim dalam hal ini harus melihat ralitas dimana jika harta bersama tersebut dibagi dua, maka nasib anak akan tidak terjamin karena selain kasih sayang dan bimbingan orangtua yang tidak lagi deperolehnya, ditambah lagi dengan beban ekonomi, sehingga tidak ada keadilan untuk sang anak. Jika anak ikut kepada salah satu diantara kedua orangtuanya belum tentu menjamin kebahagaan anak dengan hidup bersama ayah atau ibu tiri.

Pada kasus yang labih spesifik, dimana tidak terdapat aturan tertulis dalam hukum positif, dapat dilihat pula ketentuan pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 2004  “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadilai dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk mameriksa dan mengadilinya”.
Pasal 28 berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Dari dua pasal tersebut diatas sudah jelas bahwa hakim di Indonesia harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding) sehingga hakim wajib menemukan hukum yang heteronom sepanjang hakim terikat kepada undang-undang. Akan tetapi penemuan hukum oleh hakim tersebut mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat disebabkan hakim harus menjelaskan atau melengkapi undang-undang menurut pendangannya sendiri. Rechtvinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. Pandangan tentang penemuan hukum (rechtvinding) ini pun telah menjadi suatu aliran atau mazhab tersendiri diantara mazhab/aliran-aliran hukum, antara lain :

1.    Aliran konservatif oleh Montesquieu dan Immanuel Kant, aliran ini berpandangan klasik,  berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang “Bouchedelaloi” sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya karena undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Undang-undang merupakan premis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor, sedangkan putusan Hakim adalah konklusi (kesimpulannya). Putusan merupakan kesimpulan logis dan tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya. Ini merupakan pandangan yang logiscistis, karena didasarkan pada Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai arti atau keadilan dari undang-undang”. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada keputusannya”.

2.    Sebagai reaksi atas aliran konservatif, lahirlah penentangnya yang berpandangan lebih modern yaitu Aliran Progresif yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dan pendapatnya disebut materi Juridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow, Eugen Ehrlich, di Perancis oleh Francois Geny, di Amerika oleh Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank. Geny menentang penyalahgunaan cara berfikir yang abstrak logistis dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Oliver Wendel Holmes & J. Frank menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing “volkgeist” yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu dan atau faktor-faktor diluar hakim.

Kenyataannya undang-undang, walaupun jelas namun tidak mungkin lengkap dan tuntas dan tidak mungkin mengatur segala kegiatan manusia yang kompleks sebagaimana aturan Tuhan. Setiap peraturan perundang-undangan  itu bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hukum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Peristiwa hukum yang abstrak memerlukan rangsangan agar dapat aktif, agar dapat diterapkan kepada peristiwanya. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dan atau teks undang-undang tersebut diterapkan kepada peristiwa konkritnya.

Carl Von Savigny memberi batasan tentang penafsiran yaitu rekontruksi pikiran yang tersimpul dalam undang-undang. Hal ini bukan metode penafsiran yang dapat dipergunakan semaunya akan tetapi pelbagai kegiatan yang semuanya harus dilaksanakan bersamaan untuk mencapai tujuan yaitu penafsiran undang-undang. Yang memerlukan penafsiran ialah terutama perjanjian dan undang-undang. Dalam hal bunyi atau kata-kata dalam perjanjian itu cukup jelas tidak perlu dijelaskan. Penjelasan tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi (isi) perjanjian, azas ini disebut “Sens Clair” tercantum dalam pasal 1342 KUHPerdata : “Apabila kata-kata dalam perjanjian itu tegas maka tidak dibenarkan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran”.
Mengenai penafsiran hukum, terdapat metode penafsiran antara lain : (lihat P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana)


1.    Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Misalnya peraturan perundang-undangan melarang orang menghentikan “kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kendaraan bisa ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kendaraan bermotor, bagaimana dengan sepeda atau bendi. Jadi harus diperjelas dengan kendaraan mana yang dimaksudkan. Atau mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP. Contoh : sebuah paket yang diserahkan kepada PT.POS sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain PT. POS tersebut artinya dipercayakan. Atau istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan;


2.    Metode interprestasi historis yaitu menafsirkan undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu undang-undang. Penafsran historis ini ada 2 yaitu : pertama : penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie) yaitu suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya. Contoh : KUHPerdata yang dikodifikasikan pada tahun 1848. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838. Kedua : penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang (Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk undang-undang pada waktu pembentukannya.


3.    Metode interpretasi sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan, atau dengan undang-undang lain, serta membaca penjelasan undang-undang tersebut sehingga dapat difahami maksudnya. Misalnya dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Muncul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun. Atau contoh lain jika hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata saja tapi harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.


4.    Metode interpretasi teleologis sosiologis yaitu penafsiran suatu undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan undang-undang yang sudah tidak sesuai, kemudian disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual. Penafsiran seperti ini yang harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim di Indonesia mengingat Indonesia yang pluralistik dan kompleks. Peraturan perundang-undangan dalam tatanan Hukum Nasional harus diterjemahkan oleh para hakim sesuai kondisi sosial suatu daerah. Misalnya : Didaerah suku Dayak di Kalimantan, tanah dianggap seperti ibu yang dapat dimiliki oleh setiap orang dan harus dijaga/dirawat layaknya menjaga/merawat seorang ibu. Dalam hal ini hakim harus menserasikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria.


5.    Metode intepretasi authentik (resmi) yaitu penafsiran yang diberikan oleh pembuat undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam undang-undang tersebut. Misalnya : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (authentik) tentang arti beberapa kata/sebutan didalam KUHP. Seperti dalam Pasal 97 KUHP yang dimaksud “sehari” adalah masa yang lamanya 24 jam, “sebulan” adalah masa yang lamanya 30 hari. Tetapi tafsiran dalam Titel IX Buku I KUHP ini tidak semestinya berlaku juga untuk kata-kata yang dipergunakan oleh peraturan pidana diluar KUHP artinya hakim tidak hanya bertindak sebagai corong hukum saja melainkan harus aktif mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.


6.    Metode interpretasi ekstentif yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Misalnya : Yurisprudensi di Belanda : “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP sehingga Yurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.


7.    Metode Interpretasi restriktif yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam undang-undang. Misalnya putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden Baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya).


8.    Metode interpretasi analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut karena ada kesamaan illat. Misalnya penafsiran “penjualan” dalam pasal 1576 KUHPerdata yaitu “Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan”. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda, maka hakim membuat suatu pengertian “bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa. Pasal 1576 KUHPerdata walau hanya menyebut kata “menjual” masih juga dapat diterapkan pada peristiwa hibah, menukar dan mewariskan. Namun oleh Scholten konstruksi hukum seperti diatas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Konstruksi itu harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken). Yang dimaksud dengan bahan-bahan positif adalah sistem materil undang-undang yang sedang berlaku. Konstruksi itu harus didasarkan atas pengertian-pengertian hukum yang memang ada dalam undang-undang yang bersangkutan dan menjadi dasar undang-undang yang bersangkutan. Konstruksi tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) diluar sistem materil positif. Didalam hukum pidana analogi dilarang sedangkan metode interpretasi ekstensif dibolehkan (misalnya kasus penyambungan/penyadapan aliran listrik). Hukum di Inggris yang sebagian tertulis (Statute law) dan sebagian tidak tertulis (Common law) mengenal analogi. Walaupun demikian hukum di Inggris menolak menggunakan analogi terhadap hukum pidana. Sedangkan di Rusia menghilangkan dengan sengaja ketentuan nullum delictum dan menggunakan prinsip bahwa hakim pidana harus menghukum semua tindakan yang membahayakan masyarakat.


9.    Metode interpretasi argumentus a contrario yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan kontradiksi ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan perundang-undangan. Scolten mengatakan bahwa hakekatnya tidak ada perbedaan antara menjalankan undang-undang secara analogi dan menerapkan undang-undang secara argumentum a contrario hanya hasil dari ke 2 menjalankan undang-undang tersebut berbeda-beda, analogi membawa hasil yang positip sedangkan menjalankan undang-undang secara argumentus a contrario membawa hasil yang negatif. Misalnya dalam pasal 34 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat suatu jangka waktu tertentu yaitu 300 hari sejak perceraian dengan suaminya. Berdasarkan penafsiran argumentus a contrario maka ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lelaki/pria. Menurut azas hukum perdata (Eropa) seorang perempuan harus menunggu sampai waktu 300 hari lewat sedangkan menurut hukum Islam dikenal masa iddah yaitu 3 x quru’ karena dikhawatirkan dalam tenggang waktu tersebut masih terdapat benih dari suami terdahulu. Apabila ia menikah sebelum lewat masa iddah menimbulkan ketidak jelasan status anak yang dilahirkan dari suami berikutnya.
Demikian sekilas tentang penafsiran yang dapat dipergunakan oleh hakim dalam memutus perkara jika terkendala oleh ketidak-jelasan peraturan tertulis, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.

Dalam upaya menegakkan hukum, menurut Sudikno Mertokusumo, ada 3 unsur yang harus diperhatikan, yaitu kepastian yakni hukum (Rechtsscherheit), kemanfaatan, dan keadilan. Harus ada kompromi secara imbang dan proporsional antara ketiga unsur tersebut. Meski dalam praktek tidak selalu mudah dalam mewujudkan keseimbangan antara ketiga unsur ini.

Untuk mewujudkan ketiga unsur tersebut diperlukan peran hakim yang jeli dan agar tercapai putusan yag berkualitas, seorang hakim harus mengerahkan energi mental,emosional dan spiritual dalam memeriksa perkara.(Pembinaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang di Pengadilan Agama Padang, tanggal 29 Februari 2010). Energi mental dapat diimplementasikan berdasarkan pertanyaan seorang hakim kepada dirinya “saya berfikir” sehingga putusan dijatuhkan atas pemikiran yang jernih. Energi Emosional dapat diimplementasikan berdasarkan pertanyaan seorang hakim kepada dirinya “saya merasakan” sehingga putusan dijatuhkan atas dasar perasaan keadilan. Energi Spiritual dapat diimplementasikan berdasarkan pertanyaan seorang hakim kepada dirinya “saya meyakini” sehingga putusan dijatuhkan atas dasar keyakinan yang kuat berdasarkan hukum dan keadilan.

Terhadap kasus diatas, bagaimana komentar anda ?

Terimakasih
Wassalam.

Kamis, 11 Maret 2010

MENEGAKKAN KEADILAN

Oleh : Atik Fitri Ilyas



Suatu ketika pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab mengumumkan pembagian kain baju dari negara kepada seluruh kaum Muslimin. Pembagian ditetapkan harus adil dan sama rata. Tidak ada bedanya jatah kepala negara dan pejabat dengan rakyat biasa.
Pembagian baju dinyatakan selesai.

Seluruh warga mendapatkan bagiannya sama rata, tak terkecuali Umar bin Khathab, sang kepala negara. Namun, Umar bin Khathab tampak memakai baju yang besar karena badannya besar. Dan orang-orang mengetahuinya karena pembagian dilaksanakan secara terang-terangan.

Suatu saat Umar berkhutbah memberi semangat kepada kaum Muslimin untuk berjihad dan menjelaskan keutamaan jihad. ''Dengarlah dan taatilah,'' kata Umar dengan semangat. Namun, tidak ada suara gemuruh aplaus atau tanda mendukung khutbahnya itu. Malah secara bergantian terdengar suara cukup nyaring, ''Tidak ada perhatian dan tidak pula ketaatan.

Tidak ada tentara yang maju dengan senjata-senjatanya di medan pertempuran.''
Umar terheran-heran mendapati suasana seperti itu. Lalu ia bertanya, ''Mengapa? Semoga Allah memberi rahmat kepada kalian semua.'' Kemudian seseorang berkata dengan nada tinggi, ''Engkau mengambil kain sebagaimana yang kami ambil, tapi bagaimana kain itu pas bagimu, sedangkan engkau laki-laki berbadan tinggi besar? Pasti ada sesuatu yang engkau khususkan untuk dirimu sendiri?''

Mendengar penjelasan ini, Umar membela dirinya. Lalu, ia memanggil putranya, Abdullah bin Umar. Putranya itu diminta menjadi saksi dan mengumumkan kepada khalayak apa yang sebenarnya terjadi. Abdullah bin Umar pun bersaksi bahwasanya ia memberikan bagiannya kepada ayahnya sehingga ayahnya dapat memakai pakaian yang menutup auratnya, sesuai dengan postur tubuhnya.

Orang yang berbicara lantang tadi pun duduk dan berkata, ''Sekarang kami mendengar dan kami taat.'' Dan diikuti serempak oleh segenap hadirin. Subhanallah, betapa indah hubungan antara kepala negara dan rakyatnya. Kepala negara merasa tidak harus dilebihkan dari rakyatnya dan bebas ditegur, direformasi oleh warganya. Dalam artian, kepala negara ingin dimiliki dan berbuat untuk rakyat.

Begitu pula sistem pemerintahannya memandang semua warga sama dalam hak dan kewajiban.
Juga kita melihat profil kepala negara yang tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingannya sendiri. Begitu pula keluarganya yang tidak menggunakan posisi itu untuk memperkaya diri. Dalam artian profil pejabat yang bersih dari praktik KKN.

Memang nuansa kehidupan bernegara seperti di atas sulit didapatkan saat ini, apalagi di negara kita. Di mana KKN sudah membudaya di setiap lini pemerintahan. Namun, semua itu bukannya tidak mungkin diubah, direformasi. Semuanya bergantung pada keseriusan dan kegigihan semua komponen bangsa dalam memberantasnya. Dan harus dimulai dan dibuktikan oleh para pemimpin bangsa ini.

Rabu, 10 Maret 2010

PRIBADI MENAWAN

Oleh : Makmum Nawawi.



''Jadilah kamu seperti pohon; manusia melemparinya dengan batu, sedang dia melempari mereka dengan buah,'' kata Hasan Al-Banna.

Pesan pendiri Ikhwanul Muslimin itu sebenarnya diarahkan untuk para dai agar legowo dalam menghadapi tindakan menyakitkan dari orang-orang jahil, yakni dengan tidak membalas keburukan dengan keburukan serupa, seraya berlapang dada, mengharapkan pahala Allah, dan memohonkan ampunan bagi kaum yang tidak mengerti itu.

Namun, di sisi lain, ujaran itu juga berisi anjuran agar kita rela menolong dan berkorban demi kepentingan orang lain, seperih apa pun kondisi yang kita hadapi. Sebab, ketika arus materialisme, egoisme, dan individualisme telah menyergap banyak sisi kehidupan, orang menjadi begitu pelit untuk menanamkan kebajikan pada sesama.

Berkhidmat dan berkorban pada orang lain menjadi teramat mahal dan sangat langka. Perilaku demikian bukan hanya terhadap orang asing, bahkan pada orang yang dikenal pun sikap serupa kerap terjadi. Jiwa sosial telah redup.

Gotong royong yang merupakan budaya asli bangsa ini seakan telah kehilangan relevansinya. Sebagai gantinya adalah penyorongan kepentingan individu yang berlebihan, nyaris terjadi pada semua lini kehidupan.

Gaya hidup demikian bukan hanya monopoli orang-orang kota, tetapi juga sudah mulai merangsek ke desa-desa. Kerutinan kerja yang melelahkan cukup ampuh dalam menciptakan manusia robot, yang tidak mau menyisihkan waktu sedikit pun untuk bersosialisasi dengan sesama agar bisa meresapi makna kebersamaan dan persaudaraan.

Dalam kondisi seperti itu, orang-orang egois yang menyebalkan meruyak di mana-mana. Namun, sulit sekali menemukan pribadi menawan yang rela berkorban pada sesama dengan tanpa pamrih, semua orang bisa memetik manfaat dan jasa darinya. Oleh karena itu, kehadirannya menjadi pemanis dan penghibur.

Ketiadaannya menjadikan kerinduan orang lain, ia senantiasa dinanti-nantikan, dan kepergiannya selalu dikenang. Inilah pribadi ideal yang pernah disinggung Nabi, ''Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberikan manfaat bagi manusia lainnya.'' (al-Jami' as-Sagir).

Jika jemu dan jijik pada orang yang individualis dan tidak mau memberikan manfaat pada sesama, maka dalam konteks inilah kita bisa memahami desakan mahasiswa agar pemimpin kita mundur. Sebab, mungkin tidak banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh rakyat. Selanjutnya, di pundak kita semua tergantung beban untuk mewujudkan pemimpin yang menawan, yang mampu mengemban amanat untuk memberikan rahmat bagi alam.